Senin, 14 November 2016

Pancasila sebagai ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi Negara A. Pengertian Pancasila Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut: 1. Tidak boleh melakukan kekerasan 2. Tidak boleh mencuri 3. Tidak boleh berjiwa dengki 4. Tidak boleh berbohong 5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia. B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside.Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..” Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu: 1. Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.V/MP/1973 serta ketetapan No.IX/MPR/1978.merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan 2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis) 3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis). D. Sila – Sila Pancsila 1. Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 2. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain. 3. Sila Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. 4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan.Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. E. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut : a. Budianto, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Erlangga, Jakarta. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dasar Negara sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Setelah menyampaikan pidatonya, Mr Muhammad Yamin Menyampaikan usul tertulis Naskah rancangan undang-undang dasar . didalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut : 1. Ketuhanan yang maha esa 2. Kebangsaan persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusian yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan 5.undangg-undang Dasar. Di dalam pembukaan Rancangan UUD itu tercantum lima asas dasar Negara yang berbunyai sebagai berikut : 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3.Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab 4.kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah dan Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan b. Budianto, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Erlangga, Jakarta. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara, yaitu sebagai berikut : 1. Paham Negara Kesatuan 2. Perhubungan Negara dengan Agama 3. Sistem Badan Permusyawaratan 4. Sosialisasi Negara 5. Hubungan antar bangsa c. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut : 1. Kebangsaan atau Perikemanusiaan 2. Internasional atau Perikemanusiaan 3.Mufakat dan Demokrasi 4.Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan Yang berkebudayaan DAFTAR PUSTAKA 1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan. 2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud. 3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987. 4. Budiyanto, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga, Jakarta. Winarno, S.Pd. M.Si. 2008, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Bumi Aksara, Jakarta 5. Muhammad Yamin Notonegoro, Ir. Seokarno Berdasarkan Termilogi 6. Prof. Dr. Roland Peanak, dalam bukunya “ Demokratic political Theory”. Memberi makna ligature sebaga i Ikatan Budaya” atau Cultural bond. Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2025686-contoh-makalah-pancasila-kedudukan-pancasila/#ixzz1Zn6RKfdd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar