Selasa, 27 Juli 2010

Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Standar Kompetensi : Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan
negara
Kompetensi Dasar : 1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
Hasil Belajar/Indikato :
a. Menguraikan unsur-unsur negara
b. Menentukan fungsi negara
c. Menemukan hak – hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara.
d. Memberikan contoh tindakan upaya bela negara.
1. Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
a. Unsur-unsur negara
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu: rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintah, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
1. Wilayah
Wilayah yang dimiliki oleh setiap negara meliputi daratan, lautan, udara, dan daerah ekstrateritorial. “Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat, sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah.
2. Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan manusia yan dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya, untuk wewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.
4. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin oganisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah sering kali menjadi lambang kebenaran sebuah negara.
b. Fungsi negara
Adapun fungsi Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pertahanan dan keamamanan
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
2. Menjaga ketertiban
Fungsi ini untuk mewujudkan keamamanan, kelancaran, dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrok-bentrok antar kelompok atau antar individu.
3. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran
Fungsi untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
4. Menegakan keadilan
Hal ini untuk memperlakukan setiap orang secara adil baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hukum.
c. Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara
Kewajiban warga negara untuk membela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan adalah segala usaha untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi dalam melaksanakan fungsi pertahahan negara merupakan wujud upaya bela negara.
d. Contoh tindakan upaya bela negara
Keikutsertaaan setiap warga negara dala upaya membela negara bukan hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi, sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing. Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai maa reformasi saat ini.
Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI, antara lain, dalam menghadapi ancaman agresi Belanda pertama dan kedua, perjuangan untuk merebut Irian Barat ke pangkuan ibu Pertiwi, maupu dalam menghadapi dan menumpas berbagai pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, DI/TII, APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, dan G 30S/PKI tahun 1965.
Polri juga telah melakukan upaya membela negara terutama berkaitan dengan acaman yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, perkelaian antar warga, penyalahgunaan narkotika, dan konflik antar sesama. Jika dibiarkan, hal-hal tersebut dapat menggangu keselamatan bangsa dan negara.
Upaya membela negara juga dapat dilakukan selain oleh TNI dan Polri, misalnya
1. Kelaskaran yang kemudian dikembengkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan pertama,
2. Pada periode perang kemerdekaan kedua, ada organisasi pasukan gerilya desa (pager desa) dan mobilisasi pelajar (mobpel) sebagai bentuk perkembangan barisan cadangan,
3. Sebagai konsenkuensi dikeluarkannya UU No. 29 Tahun 1954 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD), dan organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan pager desa,
4. Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (Wanra), dan keamanan rakyat (kamra) sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD dan OPR,
5. Pada tahun 1963 dibentuk perwira cadangan,
6. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982, muncul organisasi rakyat terlatih dan anggota perlindungan masyarakat.



Kompetensi Dasar : 1.2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha
pembelaan negara
Hasil Belajar/Indikator :
 Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
 Menunjukan contoh tindakan yang menunjukan upaya membela negara
Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
 UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
 UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain:
1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan masyarakat, berkembang sacara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan Dasar Militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Meskipun penjagaan dan ketertiban negara merupakan tugas utama TNI dan Plri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas semua warga.
3. Mengabdikan Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Didalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas polri adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melidungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakan hukum.
4. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan cara masing-masing. Misalnya tindakan seorang petani menanam pohon dipinggir jalan, untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melalakukan transaksi dengan tidak mengurangi takarn timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Contoh tindakan usaha bela negara yang dilakukan oleh seseorang sebagai pelajar:
a. Lingkungan Keluarga
1) Saling menghormati sesama anggota keluarga
2) Mengembangkan sikap demokrasi dalam menghadapi permasalahan keluarga
3) Menjaga keutuha barang-barang milik keluarga
4) Menjalin silaturahmi antara sesama anggota keluarga
5) Menjadikan kelurga sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan keluarga
b. Lingkungan Sekolah
1) Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhas dan bertanggung jawab
2) Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara sekolah dengan baik
3) Menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah
4) Menjalin hubungan dengan baik seluruh warga sekolah
5) Ikut menciptakan lingkungan sekolah yang tertib aman dan nyaman
c. Lingkungan Masyarakat
1) Rela berkorban demi kemajuan masyarakat
2) Melaksanakan tugas keamanan kampung secara ikhlas
3) Menciptakan lingkungan yang indah, baik, tertib, serta aman
4) Menjaga hubungan baik dengan tetangga
5) Menghormati tokoh-tokoh masyarakat
d. Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
1) Menghormati jasa para pahlawan
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia
3) Menghormati simbol-simbol negara (bendera, bahasa, kepala negara dan sebagainya).
4) Menghormati tamu asing yang berkunjung ke Indonesia
5) Menghormati suku-suku lain.

Nilai-Nilai Pancasila

NILAI-NILAI PANCASILA
Standar Kompetensi
1.Menampilkan Perilaku yang sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila
Kompetensi Dasar
1.1 Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
Indikator
o Menjelaskan pentingnya ideologi bagi suatu bangsa dan negara
o Menguraikan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
o Menunjukkan sikap setia pada Pancasila
A. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1. Sebagai dasar negara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Artinya negara melanjutkan aktif dari pada sekedar bernegara.
2. Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber hukum dalam kehiudupan ketatanegaraan di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini berati bahwa segala sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada Pancasila.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka seluruh kehidupan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus didasarkan pada Pancasila.
B. Makna Pancasila sebagai ideologi negara
Isitilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari kata Yunani ideos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ide). Sedangkan seraca luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dalam kehidupan suatu bangsa adanya ideologi sangat diperlukan. Sebab dengan ideologi suatu bangsa akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
a. Segala persoalan-persoalan yang ada akan mampu dihadapi, dan dapat menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persolan-persoalan yang dihadapi, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri, maupun dari luar.
b. Digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Dijadikan pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
C. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pancasila digali dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
Bukti bahwa nilai-nilai Pancasila sudah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala antara lain:
a. Adanya kehidupan bergotong-royong diberbagai daerah yang merupakan ciri khas
b. Masyarakat Indonesia untuk saling menolong demi kepentingan bersama.
c. Adanya kebiasaan musyawarah sebagai satu cara untuk menyelesaikan masalah. Hal tersebut tercatat dalam buku Negara Kartagama karya Empu Prapanca.
d. Paham Bhineka Tunggal Ika (dari buku Sutasoma tulisan Empu Tantular) yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pengertian ini kemudian diterjemahkan dalam perastuan Indonesia.
e. Sejak dulu leluhur kita mengenal adanya penguasa alam semesta yang akhirnya berkembang menjadi kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali. Sidang paripurna pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang ini dibahas rancangan dasar negara republik Indonesia. Sidang paripurna kedua berlangsung pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Sidang paripurna kedua ini membahas konsep rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3. Sidang I Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Berlangsung dari tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 di ketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat.
Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
Sebagai kelengkapanya maka disampaikan secara tertulis oleh Mr. Muhammad Yamin tentang suatu rancangan UUD negara Indonesia merdeka yang didalamnya memuat dasar negara Indonesia, diantaranya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan, persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Tanggal 31 Mei 1945 Mr. Supomo menyebutkan bahwa dasar negara Indonesia harus berdasarkan ciri-ciri dan prinsip-prinsip berikut ini:
“Negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dari semua Individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan dari rakyat secara menyeluruh atau secara integral. Ini disebut paham integralistik. Negara Indonesia harus menjadi sebuah negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan ciri khasnya. Kalau kita mendirikan sebuah negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan seluruh lapisan rakyat, melainkan sebuah negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia.
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya di depan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan kata-kata antara lain sebagai berikut.
“Kita hendak mendirikan suatu negara, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya”. Dalam kesempatan itu Ir. Sukarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas saran dari seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberinama Pancasila.
3. Piagam Jakarta, 22 juni 1945
Adapun rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka yang tercantum dalam piagam Jakarta itu sebagai berikut:
a. Ketuhanan, dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusian yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sidang II BPUPKI, 10 sampai 17 Juli 1945
Dalam sidang ini, BPUPKI merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Indonesia merdeka.
5. Pembentukan Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 17 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang sebagai gantinya dibentuk Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, dengan Ir. Sukanto sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Jepang menyerah kalah kepada tentara Sekutu pada perang dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945, sementara tentara Sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia lewat para pemimpinnya untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
6. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu berhasil ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
b. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat.
D. Sikap Setia Kepada Pancasila
1. Menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
2. Bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut
3. Menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
4. Besedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa terhadap ideologi Pancasila
5. Menerima masuknya nilai-nilai lain yang dapat memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Kompetensi Dasar
1.2. Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan ideologi negara
Indikator
• Menemukan nilai -nilai Pancasila dalam buku Negara Kertagama
• Menunjukkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
• Menguraikan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafah pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma.
Sebenarnya apakah nilai itu?
A. Pengertian nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakekatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjukan pada kata benda abstrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan.
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso adalah:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak. Nilai itu (riel) dalam kehidupan manusia. Tetapi nilai itu
abstrak (tidak dapat diindera), yang dapat diamati hanyalah obyek yang bernilai itu.
Sebagai contoh orang itu memiliki kejujuran.
b. Nilai memiliki sifat normatif artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, suatu
keharusan, sehingga nilai memiliki sifat idea (das sollen). Dicontohkan disini nilai
keadilan, semua orang berharap mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan
nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorongan/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Misalnya nilai ketakwaan adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk
bisa mencapai derajat takwa.
Notonagoro menyebutkan ada 3 macam nilai yaitu:
a. Nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia
b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian dapat dibedakan empat macam:
1. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia
2. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia
3. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, will) manusia
4. Nilai religius yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
2. Nilai yang terkandung dalam Pancasila
Berdasarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan tujuan dan cita-cita nasional. Nilai-nilai Pancasila merupakan cita-cita bangsa yaitu kita mengingikan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang berdasarkan dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai ideologi terbuka terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
a. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal,
sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai benar. Nilai
ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Nilai instrumental, merupakan eksploitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar
ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945.
c. Nilai praktis, yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam realisasi pengalaman
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Pancasila:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuahan sebagai pencipta semesta.
2. Nilai Kemanusia Yang Adil dan Beradab
Mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hati sebagai mana mestinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Mengadung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung makna sebagai sekaligus tujuan yaitu tercapainyamasyrakat Indonesia yang adil dan makmur.
Kompetensi Dasar
1.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Indikator
 Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila
 Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa
Menunjukan sikap positif artinya menunjukan perilaku yang baik dalam kehidupan. Beberapa bentuk sikap positif terhadap Pancasila antara lain sebagai berikut:
1. Menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
2. Bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut
3. Menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
4. Bersedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa terhadap ideologi Pancasila
5. Menerima masuknya nilai-nilai lain yang dalam memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Berikut ini beberapa contoh berperilaku positif terhadap Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia antara lain:
1. Mempelajari dan mengkaji tentang Pancasila
2. Menyebarluaskan dan memasyarakatkan Pancasila ke masyarakat melalui berbagai kegiatan seminar, debat, diskusi, permainan dan lain-lain
3. Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat Indoensia
4. Menaati norma hukumu yang telah ditetapkan di Indonesia
Kompetensi Dasar
1.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
Indikator
 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik
 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan social.
11. Di Lingkungan Kelurga
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain
c. Bersama-sama berusaha menjaga nama baik kelurga
d. Membiasakan musyawarah mufakat
e. Taat dan patuh pada kedua orang tua
2. Di Lingkungan Sekolah
a. Taat dan patuh pada tata tertib sekolah
b. Selalu menerapkan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
c. Selalu menghormati hak-hak orang lain
d. Mampu menjauhi diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan
e. Selalu berbuat/bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
3. Di Lingkungan Masyarakat
a. Menerapakan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong
b. Saling menghargai sesama
c. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum
d. Menghargai orang yang lebih tua
e. Berfikir rasional dalam mengambil keputusan

Norma dalm Kehidupan Masyarakat

NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
Standar Kompetensi
1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
Kompetensi Dasar
1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Indikator:
 Menjelaskan hakekat norma
 Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
 Menguraikan macam-macam norma
1. 1. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan yang berlaku dalam Masyarakat
1. Pengertian Norma
Menurut kamus besar bahasa Indonesia mempunyai dua arti:
a) Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dan dapat digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai, dan diterima oleh masyarakat.
b) Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpilkan bahwa:
Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.
2. Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
3. Fungsi Norma
Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Macam-macam norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:
A. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh norma agama:
1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebijakan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4. Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.
B. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
C. Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
4. Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
D. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh-contoh norma hukum ialah:
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.
5. Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
Norma mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada sanksinya, sebaliknya, berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat ganjaran. Contoh, siswa yang rajin belajar mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan mencontek dikenakan sanksi yang sesuai.
Kebiasaan berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan itu terus diperintahkan. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan terus diperintahkan.
Adat Istiadat berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun. Ia diteruskan dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.
Peraturan berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Jika ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Sumber-sumber norma
Setiap norma memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama bersumber pada firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama, norma kesusilaan bersumber hati sanubari manusia, norma kesopanaan bersumber pada pergaulan segolongan manusia, dan norma hukum bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat negara.
7. Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:
1. Cara (Usage)
Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Penyimpangannya terhadap cara hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan (cara) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara bertelepon, dan sebagainya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan.
3. Tata kelakuan (Mores)
Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan ini berwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan untuk berciuman, larangan kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar nikah, larangan membunuh atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti:
Misalnya, seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya atau majikannya. Oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.
4. Adat-istiadat (Coustom)
Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku.
Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.

8. Sanksi norma
Sanksi norma dintaranya: norma agama sanksinya dosa dan bersifat tidak langsung, norma kesusilaan sanksinya rasa menyesal, malu dan bersalah, norma kesopanan sanksinya teguran dan cemoohan dari masyarakat, norma hukum sanksinya tegas dan memaksa, misalnya penjara.



























































Latihan
Berilah tanda silang pada jawaban yang paling benar!
1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat di pakai sebagai pedoman, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, disebut..
A. Undang-undang dasar
B. Hukum
C. Adat-istiadat
D. Norma atau kaidah

2. Tujuan yang paling pokok adanya norma dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan….
A. Kepastian hukum
B. Ketertiban dalam masyarakat
C. Keadilan sosial
D. Kebahagiaan bagi masyarakat

3. Berikut ini merupakan fungsi dari adanya norma dalam masyarakat....
A. Menegakkan keadilan
B. Menegakkan kebenaran
C. Menciptakan ketertiban
D. Mewujudkan kebersamaan

4. Norma agama memiliki keistimewaan yaitu sanksi yang akan diterima….
A. Manusia setelah dewasa
B. Atas kesadaran manusia
C. Di akhirat
D. Manusia yang memiliki akal sehat

5. Norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruk yang bersumber dari…
A. Nilai kehidupan manusia
B. Akal pikiran manusia
C. Hati nurani manusia
D. Hasil karya manusia

6. Norma yang memiliki sanksi yang berasal dari diri sendiri adalah norma…
A. Agama
B. Hukum
C. Kesopanan
D. Kesusilaan

7. Norma kesopanan adalah…
A. Norma yang berasal dari hati nurani
B. Norma yang sifatnya memaksa
C. Norma yang berasal dari pergaulan hidup masyarakat
D. Norma yang sifatnya memaksa dan apabila dilanggar menimbulkan sanksi

8. Sifat norma itu melengkapi dari norma yang lain, memaksa dan dapat dipaksakan adalah norma ….
A. Kesusilaan
B. Kesopanan
C. Hukum
D. Agama

9. Salah satu sikap yang mencerminkan perilaku patuh terhadap norma kesopanan adalah….
A. Jangan membunuh sesama
B. Jangan meludah di dalam kelas
C. Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas
D. Tidak boleh berbuat cabul

10. Salah satu unsur dari norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat adalah ...
A. Adanya perintah dan larangan yang dibuat oleh pemerintah
B. Tata krama dan etika pergaulan
C. Peraturan yang bersifat memaksa
D. Perintah dan larangan yang tertuang dalam kitab suci

11. Dikucilkan dari masyarakat, dicemooh, dihina merupakan sanksi dari norma….
A. Agama
B. Kesopanan
C. Kesusilaan
D. Hukum

12. Orang yang menghina dan memfitnah orang lain termasuk dalam kategori pelanggaran norma, yakni melanggar...
A. Norma agama
B. Norma kesopanan
C. Norma kesusialaan
D. Norma hukum

13. Sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain sesuai dengan norma agama adalah…
A. Tengang rasa
B. Tepa selera
C. Pengendalian diri
D. Kesadaran

14. Kebiasaan di lingkungan keluarga yang mencerminkan ketaatan pada Tuhan adalah…
A. Selalu berdoa bila mau mengerjakan sesuatu
B. Selalu belajar demi masa depan
C. Bekerja terus menerus tanpa istirahat
D. Selalu diam waktu berdoa tanpa bergerak

15. Berikut ini perilaku yang sesuai dengan norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan di lingkungan masyarakat adalah…
A. Tolong menolong dengan tetangga
B. Menyayangi orang tua, kakak, dan adik
C. Mengenakan pakaian seragam dengan rapi
D. Membantu orang tua sesuai dengan pembagian tugas

16. Menurut kodratnya, manusia adalah mahkluk sosial yaitu…
A. Hidup bersama dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah
B. Hidup bersama dengan teman yang memiliki kedudukan yang sama
C. Manusia hidup bersama dalam lingkungan masyarakat
D. Hidup berkelompok dengan seseorang yang satu profesi

17. Contoh bentuk norma di lingkungan keluarga adalah…
A. Aktif dalam kegiatan siskamling
B. Menjaga ketenangan dan ketertiban kelas
C. Menghormati orang yang lebih tua
D. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar

Jawabah Soal-soal di bawah ini dengan tepat!
1. Tuliskan dan jelaskan yang dimaksud dengan norma!
2. Tuliskan dan jelaskan fungsi dan tujuan norma!
3. Tuliskan macam-macam norma berdasarkan sifat, sanksi dan mengikat!












Kompetensi Dasar
1.2.Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
Indikator
 Menjelaskan pengertian hukum
 Menjelaskan pembagian hukum menurut sifat, bentuk dan isinya
 Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
 Menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
 Menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
1. Pengertian Hukum
Berikut ini beberapa pendapat para sarjana tentang pengertian hukum:
a) Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari ornag yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
b) J. C. T. Simorangkir, S. H. dan Woerjono Sastropranoto, S. H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Dapat disimpulkan hukum adalahaturan mengenai tingkah laku manusia yang dibuat oleh Negara, bersifat memaksa dan tegas
Unsur-unsur hukum:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwewenang.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
Sifat-sifat hukum:
• Mengatur: Karena di dalam hukum itu memuat peraturan-peraturan tentang perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam tata pergaulan hidup bermasyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
• Memaksa: Karena hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh/menaati.
Ciri-ciri hukum: yang menonjol dari hukum adalah adanya perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dan penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Ciri negara hukum:
a. Adanya pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
b. Adanya asas legalitas
c. Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
2. Pembagian hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a). Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya dlam perkara pidana.
b). Hukum yang mangatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturannya sendiri dalam suatu perjanjian, biasaanya dalam perkara-pekara keperdataan.
Contoh kongkret pasal 1366 BW, yang menyebutkan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang seorang lain, mewajibkan orang yang karenanya salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
3. Pembagian hukum menurut bentuknya
a). Hukum Tertulis
adalah hukum yang dirumuskan dalam peraturan tertulis.
(1). Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPd).
(2). Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. Contoh: Hukum Perkoperasian.
b). Hukum tidak Tertulis, merupakan peraturan yang tidak tertulis tetapi ditaati oleh masyarakat. Contoh: Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, dan Konvensi.
4. Pembagian hukum menurut isinya
a). Hukum Publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara, antar alat kelengkapan negara, serta antar warga negara dan negara yang menitikberatkan pada kepetingan umum, Hukum Publik, disebut juga hukum negara. Contoh: Kasus
Korupsi. Hukum Publik terdiri dari:
1. Hukum Pidana
Yaitu hukum yang mengatur perbuatan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, barang siapa melanggarnya diancam dengan hukuman pidana. Dalam hukum pidana diatur berbagai masalah tentang kejahatan, pelanggaran, dan sanksi pidananya.
2. Hukum Tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan alat-alat kelengkapan negara serta hubungan antar lembaga negara.
3. Hukum Tata Pemerintahan/ Hukum Administrasi Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana tata cara atau prosedur para pejabat negara dalam dalam menjalankan tugas penyelenggara negara.
4. Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antarwarga dalam pergaulan internasional, misalnya tata cara penempatan perwakilan diplomatik, perjanjian antarnegara, dan sengketa antarwarga.
b). Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain menitikberatkan kepentingan perorangan hukum privat disebut juga hukum sipil, yang terdiri dari:
1. Hukum Perdata
Yaitu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan individu yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perindividu.
2. Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan hukum yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan dan perdagangan atau perniagaan.
3. Hukum Waris
Adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dan hubungan keluarga terhadap peninggalan seseorang).
4. Hukum Perorangan
Adalah hukum yang memuat himpunan peraturan-peraturan manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak serta untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
5. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dan pergaulan hidup dalam keluarga. Hukum keluarga mencakup perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antar suami/isteri , hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua), perwalian dan pengampunan.
6. Hukum Harta Kekayaan
Adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan dan hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atas satu pihak tertentu saja.
5. Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, hukum mempunyai peranan yang sangat penting, yang pada gilirannya nanti bisa memberikan suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera bagi setiap warga dalam lingkungannya.
Peran hukum dalam masyarakat adalah :
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
6. Tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum bagi suatu negara
Hukum bertujuan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain atau sebagai penjamin kepastian hukum, penjamin keadilan sosial, dan pengayom.
Hukum sangat penting dalam menegakan kebenaran, yang pada gilirannya memberikan suasana aman, tenteram, harmonis, dan sejahtera bagai warga negara. Hal ini bisa terwujud bila hukum benar-benar dilaksanakan. Jika ada yang melanggar, maka sanksi harus dikenakan, sebab kalau tidak, akan timbul kekacauan dalam masyarakat.
7. Contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
Berikut ini merupakan contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari:
a. Di lingkungan keluarga
1. Mengikuti dan menaati kehendak orang tua untuk mewujudkan kehormonisan
2. Menjaga nama baik keluarga dengan bertindak jujur dan sopan
3. Saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah sesuai dengan kemampuannya.
b. Di lingkungan sekolah
a. Guru dan siswa bersikap disiplin terhadap waktu serta tata tertib sekolah
b. Siswa menjaga nama baik sekolah dengan bersikap jujur dan menempatkan diri sebagai pelajar yang baik
c. Menciptakan susana belajar yang tenang, aman dan tertib
c. Di lingkungan masyarakat
a. Warga menghormati dan melaksanakan aturan yang berlaku
b. Warga mendukung program pembangunan dan partisipasi sesuai dengan kemampuaannya
c. Warga ikut serta dalam usaha menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama
d. Di lingkungan negara
1. Bersikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap apatur pemerintah dan negara
2. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak benrtindak main hakim sendiri
3. Menjunjung musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

Minggu, 07 Maret 2010

Demokrasi

DEMOKRASI

A. Hakikat Demokrasi
1. Pengertian demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa latin demos artinya rakyat dan kratos atau cratein artinya memerintah. Jadi demokrasi berarti rakyat memerintah.
Sedangkan menurut KBBI demokrasi diartikan:
Bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dengan perantaraan wakilnya.
Gagasan atau pandangan hidup mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua negara.
Sehingga disimpulkan:
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Unsur-unsur demokrasi:
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif
b. Adanya pengakuan akan supremasi hukum (kedaulatan hukum)
c. Adanya kebebasan
d. Adanya pengakuan supremasi sipil atas militer
2. Sejarah Demokrasi
Asal mula demokrasi dimulai di kota Athena Yunani, pada abad ke 5 SM.
3. Macam-macam demokrasi
a. Ditinjau dari peyaluran kehendak rakyat
1. Demokrasi langsung
2. Demokrasi perwakilan/demokrasi modern
a) Demokrasi representatif dengan sistem presidensiil
b) Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
c) Demokrasi representatif dengan sistem referendum
1) Referendum Obligator/wajib
2) Referendum Fakultatif/tidak wajib
b. Ditinjau dari paham yang dianut
1. Demokrasi Barat/ Liberal/Konstitusional
2. Demokrasi Timur/ Rakyat
B. Pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilevel manapun, bai ditingkat masyarakat maupun pemerintah.
1. Pengertian Demokratisasi
Adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan poliik kenegaraan.
Ada dua hal penting untuk berhasilnya demokrasi:
a. Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan
b. Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi

2. Prinsip-prinsip demokrasi
a. Adanya keterlibatan warganegara dalam pembuatan keputusan politik
b. Adanya kesetaraan antara warganegara
c. Andaya kekebebasan dan kemerdekaan
d. Adanya Supremasi hukum
e. Adanya Pemilu
C. Sikap positif terhadap pelaksanaan dalam berbagai kehidupan
a. Lingkungan keluarga
1) Memiliki hak dan kewajiban untuk menjalani kehidupan
2) Memiliki esempatan untuk menyampaikan keinginannya
b. Lingkungan sekolah
1) Menghormati perbedaan pendapat
2) Mengindari sikap prilaku angkuh
c. Lingkungan masyarakat
1) Musyawarah RT
2) Musyawarah Desa
d. Lingkungan Bernegara
1) Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme
2) Mengutamakan kepetingan bangsa dan negara

Jumat, 05 Maret 2010

Perlindungan dan Penegakan HAM

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM
A. HAKIKAT, HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAM
1. PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan sebagai mahkluk ciptaan Tuhan YME yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa kecuali.
Ciri-ciri pokok HAM adalah:
a. HAM bukanlah sesuatu yang diberikan, dibeli ataupun diwarisi sebab HAM telah melekat dalam diri manusia sejak lahir.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, aau asal-usul sosial dan bangsa.
c. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar hak asasi manusia atau membatasi pelaksanaan HAM orang lain.
2. SEJARAH
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
3. Macam- Macam HAM Manusia
Pada dasarnya HAM dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
a. Hak-hak sipil dan politik
b. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
c. Hak-hak pembangunan
4. Instrumen Hukum HAM di Indonesia
Jenis instrument hukum ham di Indoensia:
a. UUD 1945
b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
c. UU No. 9 Tahun 1998
d. UU No. 39 Tahun 1999
5. Lembaga Hak Asasi Manusia
a. Komnas HAM
b. Kepolisian
c. Pengadilan HAM
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan
e. KPAI
f. Kontras
g. YLBHI
h. Biro Konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah:
a. Pembunuhan massal
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan
c. Penyiksaan
d. Penghilangan orang secara paksa
e. Perbudakan atau deskriminasi
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM:
1. Pelanggaran HAM Internasional
a. Kejahatan Genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusian
c. Kejahatan melakukan agresi atau perang
d. Bajak laut atau perampokan
2. Pelanggaran HAM Nasional
a. Kasus Tanjung Periok
b. Penyerbuan kantor PDI
c. Penculikan aktivis
d. Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti
e. Tragedi Semanggi I dan II
C. Upaya Perlindungan HAM di Indonesia
Perlindungan HAM adalah penjagaan, perawatan, dan pemeliharaan hak dan keadilan yang disediakan oleh hukum.
Upaya perlindungan HAM di Indonesia dapat dilakukan oleh negara dengan:
1. Membentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM
2. Membentuk lembaga-lembaga HAM
Upaya perlindungan HAM di Indonesia dapat dilakukan oleh rakyat dengan:
1. Menaati peraturan perundang-undangan yang adil
2. Mengkritisi produk perundang-undangan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat
3. Mengontrol pelaksanaan perundang-undangan dan praktik penegakan hukum oleh aparat hukum
4. Membantu pihak-pihak yang teraniaya secara hukum
5. Tidak bertindak main hakim sendiri, dan sebagainya
D. Sikap Menghargai Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
Sikap menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM artinya menghormati, dan memandang penting adanya proses, cara, dan perbuatan menegakan HAM.
Sikap menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM dapat ditunjukan melalui perbuatan berikut:
1. Melaksanakan keterlibatan dan kedisiplinan di sekolah
2. Mendukung terselenggaranya kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamlig)
3. Membantu menciptakan situasi lingkungan yang tertib
4. Mematuhi aturan hukum yang berlaku
5. Melaksanakan norma-norma kehidupan dengan penuh rasa tanggung jawab
6. Menghindari dan menjauhi segala macam bentuk perbuatan kejahatan
7. Menghormari hak-hak tetangga dalam kehidupan bermasyarakat
8. Menghormati sesama warga masyarakat dalam pergaulan
9. Tidak melakukan kekerasan dan perusakan, apalagi perusakan fasilitas untuk umum dan sebagainya.
1. Dalam Kehidupan Keluarga
a. Menghormati kedua orang tua dan anggota kelurga lainnya
b. Mematuhi nasihatdan dan perintah orang tua
c. Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain
d. Tidak membeda-bedakan antara anak perempuan dan anak laki-laki
e. Memperhatikan kepentingan anggota keluarga yang lain dan sebagainya.
2. Dalam Kehidupan Sekolah
a. Menghormati bapak atau ibu guru dan warga sekolah lainnya
b. Mematuhi tata tertib sekolah dengan baik
c. Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul dan sebagainya
3. Dalam Kehidupan Bermasyarakat
a. Mencegah tindakan atau perbauatan yang mengarah kepada pelanggaran HAM
b. Menghindari perbuatan yang merendahkan dan melecehkan martabat orang lain
4. Dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Bersedia menjadi sakasi dalam proses pengadilan kehidupan berbangsa dan mengetahui peristiwa pelanggran HAM
b. Tidak menyabotase proses pengadilan tindakan pelanggaran HAM
c. Melaporkan padapihak yang berwewenang jika mengetahui telah terjadi pelanggaran HAM
Literatur
Dyan W, dkk Pendidikan kewarganegaraan kelas 7
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

Rabu, 03 Maret 2010

Prestasi Diri

PRESTASI DIRI
A. Prestasi Diri Bagi Keunggulan Bangsa
1. Pengertian Prestasi Diri
Dalam KBBI prestasi diartikan sebagai hasil dari apa yang telah dilakukan atau dikerjakan.
Sedangkan berprestasi diartikan mempunyai prestasi dalam suatu hal.
Selanjutnya orang yang berprestasi dapat diartikan sebagai orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena ia memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki orang lain.
2. Pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa
Peran prestasi diri bagi keunggulan bangsa:
a. Memperkokoh stabilitas nasional
b. Meningkatkan taraf hidup bangsa dan negara
c. Mengharumkan nama baik bangsa dan negara di mata Internasional
d. Menjaga kedaulatan bangsa dan negara
3. Upaya untuk berpretasi dalam berbagai bidang
Ada beberapa faktor yang menentukan dalam upaya berprestasi:
a. Faktor Intern
Adalah faktor yang berasal dari dalam diri manusia. Misal: intelegensi (kecerdasan), emosi, bakat dan minat.
b. Faktor ekstern
Adalah faktor yang berasal dari luar diri manusia atau dari pengaruh lingkungan. Lingkungan meliputi: Lingkungan keluarga dan Lingkungan sekolah (pendidikan formal).
Beberapa upaya manusia untuk berprestasi:
 Diuji coba melalui kompetensi dari yang level reguler, eksibisi, sampai dengan yang profesional.
 Berkompetisi secara profesional dalam jangka waktu tertentu
 Semenjak usia dini telah dilakukan pencarian terpogram dengan baik
 Dididik dan dilatih secara bertahap serta terpogram dengan baik
 Secara periodik diadakan evaluasi dan diberikan umpan balik (feedback)

10 Kiat menurut A. A. Qowiy untuk menghadapi kesulitan hidup untuk menjadi berprestasi:
 Membiasakan diri bekerja keras
 Menikmati indahnya kesulitan
 Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
 Tekun Berdoa kepada Tuhan
 Mengembangkan sikap tawakal
 Tegar menghadapi kesulitan
 Mengambil hikmah dari kesulitan
 Gigih mencari ilmu
 Berani mengambil resiko
 Tenang dalam bertindak
B. Mengenal Potensi Diri untuk Berprestasi
1. Pengertian Potensi Diri
Secara etimologis, kata potensi berasal dari bahasa Inggris to potent yang berarti keras dan kuat. Sementara dalam KBBI, potensi diartikan sebagai kemampuan-kemampuan dan kualitas-kualitas yang dimiliki oleh seseorang, namun belum dipergunakan secara maksimal.
Secara umum potensi sering disama artikan dengan istilah-istilah sebagai berikut:
 Kemampuan dasar
 Sikap kerja
 Kepribadian
 Macam-macam Potensi
2. Pada dasarnya potensi diri merupakan kemapuan ang terpendam abstrak dan harus dikenali, dikembangkan dan diaktualisasikan untuk menjadi kemampuan nyata dalam kehidupan. Howard Gardner menyebut kemampuan terpendam tersebut sebagai kecerdasan.
Menurut Gardner, terdapat delapan kecerdasan:
 Linguistik
 Matematis Logis
 Spasial
 Kinestes Jasmani
 Musikal
 Interpersonal
 Intrapersonal
 Naturalis
Berkaitan dengan kedelapan kecerdasan atau potensi dasar tersebut, patut diperhatikan beberapa hal berikut:
 Setiap orang memiliki delapan kecerdasan tersebut
 Pada umumnya orang berpeluang untuk mengembangkan setiap kecerdasan sampai pada kinerja tingkat tinggi yang memadai, asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mengembangkannya.
 Masing-masing kecerdasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berinteraksi secara kompleks.
 Tidak ada cara yang “baku” untuk menjadi cerdas. Melainkan ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk menjadi lebih cerdas dalam satu kecerdasan tertentu maupun antar kecerdasan
Tujuan pengenalan potensi diri adalah untuk membantu manusia agar mengenali dirinya sendiri dengan sadar, baik dari segi-segi keunggulan, maupun kelemahannya.
Beberapa cara untuk mengembangkan potensi diri:
o Refleksi diri
o Tes Psikotes
o Sharing dan evaluasi dari orang lain
Manfaat dari mengenali potensi diri:
 Mengetahui kekuatan-kekuatan dan kelemahan diri
 Mengembangkan potensi yang menonjol agar memperoleh hasil yang optimal
 Membenahi kelemahan-kelemahan diri dalam menunjang kehidupan
 Mampu menempatkan diri dalam berbagai kehidupan karena orang harus tahu diri
Hambatan dalam Pengembangan Potensi Diri
a. Hambatan yang berasal dari lingkungan
b. Hambatan yang berasal dari individu sendiri
Sementara menurut Mike Woodcook dan Dave Francis, hambatan pengembangan potensi
diri:
Ketidak mampuan mengatur diri
Nilai pribadi yang tidak jelas
3. Tujuan pribadi yang tidak jelas
4. Pribadi yang kerdil
5. Kemampuan yang tidak memadai untuk memecahkan masalah
6. Kreativitas rendah
7. Wibawa rendah
8. Kemampuan pemahaman manajeral rendah
9. Kemampuan menyelia rendah
10. Kemampuan latih rendah
11. Kemampuan membina tim rendah
C. Prestasi dalam Berbagai Bidang
1. Cara-cara untuk berprestasi
Upaya untuk meningkatkan motivasi belajar ialah dengan meningkatkan 4 kondisi motivasional:
a. Percaya diri
Percaya diri dapat diupayakan:
-Peningkatan pengalaman
-Belajar materi secara bertahap
-Materi yang sedang dikaji dihubungkan dengan tujuan yang akan dicapai
-Kriteria keberhasilan ditentukan atau ditargetkan
-Pengembangan rasa percaya diri dengan meyakinkan bahwa apa yang sudah dilakukan itu merupakan aktivitas yang dapat mendukung keberhasilan.
b. Kepuasan
Kepuasan datang apabila seseorang berprestasi dan berhasil dalam mencapai tujuan
c. Perhatian
Perhatian seseorang muncul apabila didorong oleh rasa ingin tahu.
d. Relevansi
Relevansi dapat timbul dengan meyakinkan diri kita bahwa materi yang sedang dikaji tersebut bermanfaat bagi kehidupan kita pada masa yang akan datang.
2. Langkah dan Upaya Mewujudkan Prestasi
Seseorang dapat mencapai keberhasilan atau prestasi jika telah melewati 5 (lima) langkah berikut:
 Orang yang berhasil adalah pribadi yang termotivasi
 Orang yang berhasil adalah pribadi yang mengenal dan menerima diri apa adanya
 Orang yang berhasil adalah pribadi yang utuh (integrated person)
 Orang yang berhasil adalah pribadi yang mandiri, kreatif dan inovatif
 Orang yang berhasil adalah pribadi yang memiliki disiplin diri
3. Peluang Meraih dan Mewujudkan Prestasi
 Berpikir kritis
 Ciri pribadi kreatif
 Proses pemikiran kreatif
 Pribadi kreatif
Ada 2 (Dua) Syarat Penting untuk Meningkatkan
Prestasi Seseorang :
 Motivasi
 Mentalitas
4. Sikap Kompetitif
a. Gambaran Masa Depan
b. Masalah yang dihadapi
Menurut Sartono Kartodirdjo saat ini ada masalah yang mengancam eksitensis kita :
 Kesenjangan antargolongan bangsa
 Kontras antara golongan kaya dan miskin
 Proses pendewasaan politik yang mengalami berbagai hambatan
 Keterbelakangan Ilmu pengetahuan dan teknologi
 Belum selesainya perubahan budaya dan pertanian ke industri
 Pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat
5. Kesiapan Berpotensi Secara Sehat
Seseorang yang ingin berprestasi harus berani berkompetensi dalam masyarakat. Kompetensi sehat terjadi bila masing-masing pihak bersaing secara fair atau jujur.
Terimakasih
Literatur
Dyan W, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 9

Senin, 01 Maret 2010

Cerita Kehidupan

Pada zaman dulu di Tiongkok, hiduplah seorang nyonya muda, bernama Li Li dan tinggal bersama mertuanya di wisma mertua indah. Dalam waktu singkat, Li Li tahu bahwa ia sama sekali tidak cocok dengan ibu mertuanya. Karakter mereka jauh berbeda, dan Li Li sangat berang terhadap kebiasaan ibu mertuanya, ditambah lagi apapun yang dilakukannya pasti dikritik oleh mertuanya.

Hari berganti hari, begitu pula bulan berganti bulan. Li Li dan ibu mertuanya tidak pernah berhenti berdebat dan bertengkar. Yang memperburuk suasana ialah adat kuno Tiongkok di mana Li Li dituntut harus selalu menundukkan kepala untuk menghormati mertuanya dan mentaati semua kemauannya. Semua kemarahan dan ketidakbahagiaan di dalam rumah itu menyebabkan kesedihan yang mendalam pada hati suami Li Li, seorang yang berjiwa sangat sederhana.

Akhirnya, Li Li tidak bisa tahan lagi terhadap sifat buruk dan kesewenang-wenangan ibu mertuanya, dan ia benar-benar telah bertekad untuk melakukan sesuatu. Li Li pergi menjumpai seorang teman ayahnya yaitu tuan Wang yang mempunyai Toko Obat Cina. Ia menceritakan situasinya dan minta diberikan ramuan racun untuk dapat menuntaskan masalahnya dalam sekali
pukul. Sinshe Wang berpikir keras sejenak dan akhirnya berkata: “Li Li saya mau membantu kamu menyelesaikan masalahmu, tetapi kamu harus mendengarkan saya dan menaati apa yang saya sarankan.”

Li Li berkata, “OK pak Wang, saya akan mengikuti apa saja yang bapak katakan.” Sinshe Wang masuk ke ruang belakang, dan kembali beberapa menit kemudian dengan sebungkus ramuan obat. Ia berkata kepada Li Li, “Kamu tidak bisa memakai racun keras yang mematikan seketika untuk meyingkirkan ibu mertuamu, karena hal itu akan membuat semua orang menjadi curiga. Oleh karena itu, saya memberi kamu ramuan beberapa jenis tanaman obat yang secara perlahan-lahan akan menjadi racun di dalam tubuhnya. Setiap hari sediakan makanan yang enak-enak dan masukkan sedikit ramuan obat ini ke dalamnya. Karena itu, supaya tidak ada yang curiga saat ia mati nanti, kamu harus hati-hati sekali dan bersikap sangat bersahabat dengannya. Jangan berdebat dengannya, turuti semua kehendaknya, dan perlakukan dia seperti seorang ratu.”

Li Li sangat bahagia. Ia berterima kasih kepada tuan Wang dan buru-buru pulang ke rumah untuk memulai rencananya untuk membunuh ibu mertuanya. Minggu demi minggu, bulan demi bulan telah lewat, dan setiap hari Li Li melayani mertuanya dengan makanan yang sudah “dibumbuinya”. Ia mengingat semua petunjuk tuan Wang tentang hal mencegah kecurigaan, maka ia mulai mengendalikan amarahnya, menghormati ibu mertuanya dan memperlakukannya
seperti ibunya sendiri.

Setelah enam bulan lewat, suasana di dalam keluarga itu berubah secara drastis. Li Li sudah mampu mempraktekkan pengendalian amarahnya sedemikian rupa sehingga ia menemukan dirinya tidak pernah lagi marah atau kesal. Ia tidak pernah berdebat dengan ibu mertuanya selama enam bulan terakhir karena ia menemukan bahwa ibu mertuanya kini tampaknya lebih ramah dan lebih mudah untuk diajak hidup bersama. Sikap ibu mertua terhadap Li Li telah berubah, dan ia mulai mencintai Li Li seperti puterinya sendiri. Ia terus menceritakan kepada kawan-kawan dan sanak familinya bahwa Li Li adalah menantu yang paling baik. Mertuanya memperlakukan Li Li seperti layaknya seorang ibu terhadap putri kandung sendiri.

Suami Li Li sangat bahagia menyaksikan semua yang terjadi ini. Suatu hari, Li Li pergi menjumpai sinshe Wang dan meminta bantuannya sekali lagi.
Ia berkata, “Pak Wang yang baik, tolong saya untuk mencegah supaya racun yang saya berikan kepada ibu mertua saya jangan sampai membunuhnya! Ia telah berubah menjadi seorang wanita yang begitu baik, sehingga saya mencintainya seperti ibu saya sendiri. Saya tidak mau ia sampai mati karena racun yang pernah saya berikan kepadanya.”

Tuan Wang tersenyum dan mengangguk-anggukkan kepalanya, “Li Li tidak ada yang perlu kamu khawatirkan. Saya tidak pernah memberi kamu racun. Ramuan yang saya berikan kepadamu itu hanyalah ramuan penguat badan untuk memperbaiki kondisi kesehatan beliau. Satu-satunya racun yang ada terdapat di dalam pikiranmu sendiri dan di dalam sikapmu terhadapnya, tetapi semuanya itu telah disapu bersih dengan cinta yang kamu berikan kepadanya.”

Mendengarkan itu Li Li sangat berbahagia karena mertuanya masih bisa hidup bersama. Seketika itu ia langsung pulang ke rumah dan meminta maaf kepada mertuanya atas kesalahan yang diperbuatnya selama ini, sambil memeluk mertuanya, dan berkata, “Mama, Li Li sayang mama.” Mertuanya juga dengan terharu memeluk Li Li dan telah memaafkan Li Li. Demikianlah akhirnya Li Li dan mertuanya hidup akur, harmonis, dan bahagia.

Amanat : Sadarkah kita bahwa bagaimana kita memperlakukan orang lain maka demikian pula mereka akan memperlakukan kita.
Pepatah kuno, “Orang yang mencintai orang lain akan dicintai juga sebagai balasannya.” Tuhan akan bekerja di dalam kehidupan kita melalui orang-orang yang ada di sekeliling kita.

Teori Cermin

Aku mendengar pertama kali tentang teori cermin dari sahabatku,, pertamanya sih aku ga terlalu ngerti apa yang dimaksud dengan teori cermin itu. Akhirnya setelah aku coba cari tau dari beberapa sumber,, inilah yang dimaksud dengan teori cermin :

“Teori cermin atau mirror thesis mengatakan bahwa hukum itu hanya mencerminkan kembali keadaan masyarakatnya”.

“Bila kita sedang tidak bersemangat, karena semua usaha gagal atau tantangannya terlalu sulit, maka kita melihat kehidupan ini gelap tak berarti dan sangat menyakitkan. Kita mulai menyalahkan orang lain. Bukannya sibuk berusaha lebih keras, tetapi kita akan cenderung sibuk mencari kesalahan orang lain. Sebelum bersikap negatif saat kita menghadapi kenyataan hidup yang pahit, segeralah mengambil sebuah cermin dan memandang sesosok manusia di dalamnya. Bila kita memandangnya lebih seksama, dialah orang yang paling penting dalam kehidupan kita. Dialah orang yang palng bertanggung jawab menciptakan segala kebaikan maupun keburukan, suka maupun duka dalam kehidupan kita. Dengan bercermin selain melihat kelebihan, diri kita juga akan melihat kesalahan dan kebodohan yang selama ini kita lakukan”.

Setelah membaca beberapa sumber tentang teori cermin di atas, aku jadi makin ngerti yang dimaksud sahabatku itu apa (karena sebelumnya sudah cukup connect sih). Mungkin dengan bahasa lebih gampangnya, yaitu bercermin dengan diri sendiri. Seperti tentang teori yang pernah aku baca di novel 5 cm karangan Donny Dhirgantoro, kalau manusia itu terbagi dalam dua jenis, yaitu manusia intrapersonal dan manusia extrapersonal (bener ga ya?! Lupa-lupa inget neh, hehe). Nah manusia extrapersonal itu kayaknya mirip dengan apa yang dideskripsikan dalam teori cermin,, kalau kata mas Donny sih manusia extrapersonal itu adalah orang yang menjadikan faktor luar sebagai penyebab dari segala hal yang terjadi di dalam dirinya, contohnya seorang pemain bulutangkis yang kalah di sebuah pertandingan, dia berpikir bahwa dia kalah itu karena ibunya ga dateng buat nonton dia tanding sehingga itu mengurangi semangat dia dalam bertanding, bukannya melihat ke dalam dirinya sendiri kenapa dia bisa kalah.

Yah,, intinya berarti kita harus bisa ngaca dulu sebelum nge-judge sesuatu. Aku inget dulu pernah baca sebuah blog yang isinya ngejelek-jelekin sejumlah artis yang dia rasa ga layak ada di dunia entertainment karena sama sekali ga ada bakat. Dia bilang artis A ga bisa akting, artis B suaranya jelek banget dan ga cocok buat jadi penyanyi, dan kritik-kritik lainnya yang bisa dibilang lumayan pedes (tapi sayangnya bukan tipikal kritik yang membangun). Waktu baca itu aku sudah mikir sih,, wah pasti ini orang hebat banget ya, dia ngomong artis A ga bisa akting itu artinya dia bisa akting lebih bagus dari si artis A?! dia ngomong artis B jelek suaranya dan ga cocok jadi penyanyi, itu artinya dia lebih bagus suaranya dan lebih cocok untuk jadi penyanyi?!

Yah tergantung penilaian masing-masing oranglah,, yang pasti aku berharap bisa jadi orang yang selalu tau caranya ‘ngaca’ sebelum nge-judge diriku sendiri apalagi orang lain...

Kiat-kiat mencari teman hidup

Teman hidup adalah seseorang yang dipilih untuk dinikahi. Tentunya orang tersebut bisa jauh dan bisa juga sangat dekat, berikut beberapa tips untuk mendapatkan teman hidup, niscaya hal ini dapat lebih mempercepat perburuan anda:

1. Libatkan Tuhan
Carilah hikmat Tuhan (Yakobus 1:5-6)
Berserulah kepada Tuhan (Yeremia 33:3)
Allah sanggup Menuntun (Kej 24:1-67) kisah Eliezer

2. Belajar Menyukai Orang Yang Menyukai Kita
“Jangan Fokus Kepada gunung yang dikejauhan tapi fokuslah kepada dataran tinggi yang ada di samping rumah” . Salah satu kegagalan dalam menemukan jodoh adalah : terlalu focus pada pria/wanita yang ada dikejauhan tapi lupa memperhatikan ada pria/wanita yang ada di sekitar kita dan menaruh perhatian penuh. “Awas lho… ntar gigit jari…”

3. Siap Untuk Mengasihi
Banyak orang yang akhirnya mundur, karena ia tidak melihat kasih yang tulus yang anda pancarkan dari diri anda. Anda belum siap mengasihi.

4. Memahami Bahwa Tidak Ada Pribadi Yang Sempurna
Coba tuliskan 5 karakter yang anda inginkan ada di pasangan anda kelak.
(Berhenti dan jangan lanjutkan bacaan anda sampai anda selesai)
a. …………………………………………
b. …………………………………………
c. …………………………………………
d. …………………………………………
e. …………………………………………
Setelah selesai bacalah kembali keinginan anda tersebut, percayakah and sebetulnya itulah kekurangan anda yang harus segera anda tutupi. Jangan menuntut calon pasangan anda lebih baik kalau anda belum siap mengusahakan yang terbaik bagi pasangan anda.

5. Carilah Di Saat Yang Tepat
Carilah calon pasangan pada saat anda masih muda namun sudah dewasa. Jangan hanyan focus pada karier, pendidikan, usaha dll. Kecuali memang anda sudah membulatkan hati untuk tidak menikah. Dan jangan lanjutkan bacaan ini.

6. Lihat Teman-Teman Di Lingkungan Terdekat
“Buat apa pesan Blackberry di Perbatasan Malaysia –Kalimantan, kalau benda tersebut ada di Kota anda”. Kecuali anda orang Pontianak, ya bolehlah, sekalin refreshing.

7. Jangan Dihambat Oleh Usia
Jangan merasa terlalu tua untuk memulai pernikahan, lagian siapa suruh startnya belakangan, tapi tidak apa-apalah, yang pentingkan mencapai garis akhirnya.

8. Jangan Takut Dijodohkan
Dijodohkan siapa takut?!!! Asal jangan dinikah paksakan, itu namanya perbuatan tidak menyenangkan. Asal kita setuju, tertarik, cocok dan yakin bahwa dia berasal dari Tuhan, Why Not??? Buruan; hubungi event organizer dan siapkan tanggal pernikahan anda.

9. Jangan Dihambat Suku Dan Ras
Konsekuensi dari pernikahan antar suku adalah perlu usaha dan kerja keras dalam hal adaptasi. Tapi perpaduan dua latar belakang budaya bisa menghasilkan generasi yang kaya dengan budaya, alias lebih canggih (bibit unggul). Ini sich namanya up grade generasi.

10 hal yang terburuk di planet bumi

10 Hal Paling Buruk di Planet Bumi yang harus diketahui :

1. Luwak Madu : Binatang paling buruk

Luwak Madu yang biasanya ditemukan di Afrika dan Asia Barat serta Selatan telah masuk dalam Guinness Book of Records dengan gelar “makhluk yang paling tidak mengenal rasa takut”. Hewan ini (yang terlihat imut) akan menyerang hampir apapun dan ia cukup pintar untuk mengetahui kelemahan lawannya. Misalnya, ketika berhadapan dengan manusia laki-laki, ia akan menyerang buah pelernya. Dia juga salah satu dari beberapa hewan yang menggunakan alat – misalnya menggunakan batang kayu sebagai tangga. Luwak yang sangat suka madu ini sering mengabaikan keselamatannya ketika masuk ke sarang lebah, suatu hal yang seringkali mengantarkannya ke kematian. Luwak madu dapat membunuh buaya, dan pembunuh ular yang sangat efisien. Hanya diperlukan 15 menit untuk memakan ular yang panjangnya 1,5 meter. Keganasan binatang ini sudah terkenal di alam dan bahkan leopard atau singapun tidak akan berusaha untuk membunuhnya.

2. Nyamuk : Serangga paling buruk

Tidak syak lagi bahwa nyamuk telah menjadi serangga yang terburuk di dunia. Pada malam hari saat kita berbaring di tempat tidur, kita dapat mendengar mereka mendengung tetapi kita tidak dapat melihat mereka – dan kemudian pagi harinya banyak bilur muncul di badan kita. Selain itu dia juga merupakan serangga yang paling maut di dunia karena menyebarkan malaria dan demam berdarah, faktanya setengah populasi manusia yang telah meninggal, meninggal karena hal ini.

3. Insomnia turunan yang fatal : Gejala penyakit yang paling buruk

Insomnia turunan adalah suatu penyakit hanya ditemukan di 28 keluarga di seluruh dunia. Penyakit ini mencegah anda dari tidur dan tidak ada obat yang tersedia yang dapat membantu Anda. Bila penyakit mulai menyerang, penderita tidak akan bisa tidur malam selama 7-36 bulan sampai akhirnya mati.
Tahapan penyakitnya adalah sebagai berikut:

1. Penderita mengalami tingkat insomnia, menyebabkan panik, paranoia, dan phobia. Tahap ini berlangsung selama sekitar empat bulan.
2. Halusinasi dan panik terjadi terus selama sekitar lima bulan.
3. Ketidakmampuan untuk tidur diikuti dengan cepat oleh kehilangan berat badan. Hal ini berlangsung selama sekitar tiga bulan.
4. Pasien menjadi bisu atau tidak responsif selama enam bulan. Ini adalah perkembangan terakhir dari penyakit, dan kemudian pasien akan mati.

4. Semut Peluru : Gigitan yang paling buruk

Semut peluru memiliki peringkat gigitan yang paling menyakitkan di dunia karena sakitnya seperti terkena tembakan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: “gelombang rasa sakit seperti terbakar selama hingga 24 jam”. Semut ini ditemukan di selatan Nikaragua sampai ke Paraguay. Seperti semut lainnya, mereka hidup dalam koloni besar yang biasanya terletak di bagian pangkal pohon. Semut ini digunakan dalam sebuah upacara ritual untuk anak laki-laki di Satere-Mawe suku Brasil. Anak laki-laki memakai sarung tangan dengan ratusan Semut – mereka harus menderita gigitan selama 10 menit dan mereka harus melakukan ritual ini beberapa kali. Lengan anak laki-laki yang menlakukan ritual ini biasanya lumpuh sementara akibat racun dan tubuh mereka bisa menggigil selama beberapa hari.

5. Salvinia Molesta : Ganggang paling buruk

Dikenal juga sebagai ganggang kariba, Salvinia Molesta merupakan tanaman paku air dari Brasil. Tanaman ini mengapung di atas air dan berkembang biak dua kali lipat dalam beberapa hari saja. Dan akhirnya semua permukaan danau akan tertutupi oleh tanaman ini yang mempunyai ketinggian sampai 24 inci. Hal yang sangat mengganggu adalah tanaman ini menghalangi sinar matahari masuk ke dalam air, yang pada akhirnya membuat binatang dan tanaman lain menjadi mati. Hal yang lebih buruk lagi, Kita tidak dapat membunuh tanaman ini. Jika Kita menghancurkannya menjadi bagian-bagian kecil, masing-masing bagian akan tumbuh sebuah tanaman baru. Di Amerika Serikat upaya2 telah dilakukan untuk menyingkirkan tanaman ini dengan menggunakan crane, tetapi selalu ada sebagian kecil tanaman yang terjatuh kembali ke air dan akhirnya tumbuh lagi. Tanaman ini sekarang dapat ditemukan di seluruh dunia dan menyebabkan kerusakan di mana-mana ia berada.

6. Bunga Bangkai : Bunga berbau palig buruk

Tanaman ini banyak didapatkan di hutan-hutan di daerah Sumatera. Bunganya yang cuma satu di setiap tanaman dikenal menghasilkan bau yang menyerupai bau mayat yang membusuk. Warnanya mirip dengan daging yang membusuk untuk mengelabui serangga agar terperangkap dan di dalamnya untuk kemudian dicerna sebagai makanan. Ujung bunga mempunyai temperatur yang sama dengan temperatur badan manusia, hal yang sama yang digunakan untuk mengelabui mangsanya dan juga membantu untuk menyebarkan bau busuk yang menarik perhatian mangsanya.

7. Laba-laba Pengembara Brazil : Laba-laba terburuk

Laba-laba berukuran besar ini mempunyai gigitan mematikan yang paling menyakitkan dan kematian yang diakibatkan gigitan laba-laba ini mencapai tingkat tertinggi di dunia laba-laba. Apabila seorang laki2 tergigit akan menyebabkan penisnya tegang berjam-jam. Tentunya ini bukan pengganti Viagra yang baik juragan!!!

8. Candiru : Ikan paling buruk

Ikan ini sangat berbahaya melebihi piranha. Mengapa? Ikan yang banyak didapatkan di Sungai Amazon ini makanannya adalah darah mangsanya seperti drakula. Bau kencing manusia akan mengundangnya, dan dia dapat masuk ke dalam penis atau vagina. Satu2nya cara mengeluarkannya adalah dengan pembedahan. Jadi jangan kencing di Sungai Amazon juragan!!!

9. Manusia : Perusak lingkungan paling buruk.

Tidak perlu dijelaskan lagi kan juragan… Hehehe

10. Racun Botulinum : Racun paling buruk

Racun ini dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum dan merupakan protein yang paling mematikan. Bila spora bakteri Clostridium Botulinum hinggap di makanan atau luka, maka ia akan segera memproduksi racun ini. Racun ini sangat mematikan karena cukup dengan 1 kg saja maka ia dapat membunuh seluruh populasi manusia di atas Planet Bumi. Apakah hal ini menjadikan racun botulinum dijauhi manusia. Tidak, karena pada jaman sekarang banyak wanita yang menyuntikkan racun ini ke wajah mereka untuk menghilangkan kerutan akibat penuaan dengan terapi yang bernama Botox (Botulinum Toxin). Jadi buat yang suka Botox harus tahu singkatannya!!!

Doa

Nats : Doa orang yang benar, bila dengan yakin didoakan, sangat besar kuasanya (Yakobus 5:16)

Bertahun-tahun para peneliti berusaha menyelidiki apakah doa berpengaruh terhadap penyembuhan fisik. Seorang profesor pembantu di Fakultas Kedokteran Universitas George Washington mengatakan bahwa "usaha pembuktian pengaruh doa terhadap kesehatan secara ilmiah hampir tidak mungkin dilakukan".

Bahkan orang-orang kristiani yang percaya pada kuasa penyembuhan Allah memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai bagaimana, kapan, dan mengapa Dia melakukannya. Kita mengalami pergumulan untuk memahami mengapa Tuhan menyembuhkan sebagian orang, sementara yang lainnya tetap sakit, bahkan meninggal dunia.

Yakobus membahas masalah ini dengan sangat hati-hati dan penuh perhatian. Ia membahas masalah penyembuhan dalam konteks persekutuan orang-orang percaya dan berkata, "Hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh. Doa orang yang benar, bila dengan yakin didoakan, sangat besar kuasanya" (Yakobus 5:16).

Yakobus tak bertujuan menciptakan kontroversi atau membuktikan secara ilmiah. Sebaliknya, ia memusatkan perhatian pada keistimewaan dan kekuatan doa. Saat membahas penyembuhan fisik, ia pun mengikutsertakan panggilan untuk memulihkan kesehatan rohani melalui pertobatan dan pengakuan dosa (ayat 15).

Ilmu pengetahuan berusaha mencari pembuktian hukum sebab-akibat. Namun, iman mengarahkan kita untuk memohon kekuatan dari Allah yang penuh kasih, yang rencananya sulit kita pahami tetapi selalu dapat kita percayai –David Mc Casland

DOA ADALAH LAHAN
TEMPAT PENGHARAPAN DAN PENYEMBUHAN TUMBUH SUBUR

Sain

Pernah ga kalian merasa waktu berjalan cepat atau terasa begitu lambat? Seperti saat waktu berlalu begitu cepat ketika Anda sedang bersama teman- teman atau saat waktu terasa begitu lambat ketika kalian menunggu seseorang. Tapi Anda tidak bisa mempercepat atau memperlambat waktu kan?

Waktu selalu berjalan dalam kecepatan yang konstan. Einstein tidak berpikir demikian. Ide dia adalah semakin kita mendekati kecepatan cahaya, semakin lambat waktunya relatif dibandingkan kondisi orang yang tidak bergerak. Dia menyebutnya melambatnya waktu karena gerakan. Tidak mungkin, kamu bilang? Oke, bayangkan ini. Kamu berdiri di bumi, memegang jam. Teman baikmu ada di dalam roket dengan kecepatan 250.000 km/detik. Temanmu juga memegang sebuah jam. Kalau kamu bisa melihat jam yang dibawa temanmu, kamu akan melihat bahwa jam itu tampak berjalan lebih lambat daripada jam kamu. Sebaliknya temanmu akan merasa jam yang ia bawa berjalan biasa2 aja (tidak melambat), dia pikir malah jam kamu yang tampak berjalan lebih lambat.

Masih bingung? Ingat, Einstein butuh 8 tahun untuk menemukan hal ini. Dan dia dianggap jenius. Einstein memberikan contoh untuk menunjukan efek perlambatan waktu yang dia sebut “paradoks kembar”. Seperti permainan penjelajah waktu. Mari kita mencobanya dengan menganggap ada 2 orang kembar bernama Eyne dan Stine. Dua2nya kita anggap berumur 10 tahun. Eyne memutuskan dia sudah bosan di bumi dan perlu liburan. Dia mendengar bahwa ada hal yang menarik di sistem bintang Alpha3, yang berjarak 25 tahun cahaya. Stine yang harus mengikuti ujian matematika minggu depan, harus tinggal di rumah untuk belajar. Jadi Eyne berangkat sendiri. Ingin sampai secepatnya di sana, dia memutuskan untuk berjalan dengan kecepatan 99,99% kecepatan cahaya. Perjalanan ke sistem bintang itu bolak balik membutuhkan waktu 50 tahun. Apa yang terjadi ketika Eyne kembali? Stine sudah 60 tahun, tapi Eyen masih berumur 10 ½ tahun. Bagaimana mungkin? Eyne sudah pergi selama 50 tahun tapi hanya bertambah umur ½ tahun! Hey, apakah Eyne baru saja menemukan mata air awet muda!

Ide Einstein tentang waktu yang melambat tampak benar dan semua adalah teori, tapi bagaimana kamu tahu kalau dia benar? Salah satu cara adalah dengan naik roket dan memacu roket itu mendekati kecepatan cahaya. Tapi sampai saat ini, kita belum bisa melakukannya. Tapi ada satu cara untuk mengetestnya. Bagaimana kita tahu kalau Einstein tidak salah? Percobaan ini mungkin bisa memberikan penjelasan atas idenya. Jam atom adalah jam yang sangat akurat, bisa mengukur satuan waktu yang sangat kecil. Sepersejutaan detik bisa diukur. Di tahun 1971, ilmuwan menggunakan jam ini untuk mengetest ide Einstein. Satu jam atom diset di atas bumi, dan satu lagi dibawa keliling dunia menggunakan pesawat jet dengan kecepatan 966 km/jam. Pada awalnya kedua jam itu diset agar menunjukan waktu yang sama. Apa yang terjadi ketika jam dibawa mengelilingi dunia dan kemudian kembali ke titik di tempat jam satunya lagi berada? Sesuai perkiraan Einstein, kedua jam itu sudah tidak menunjukan waktu yang sama. Jam yang sudah dibawa keliling dunia, menunjukan keterlambatan waktu seperberapa juta detik!

Kamu mungkin bertanya kenapa kok bedanya begitu kecil? Pertanyaan yang bagus! Yah, 966 km/jam cukup cepat, tapi masih belum mendekati kecepatan cahaya. Untuk melihat perbedaan waktu yang signifikan, kamu harus melaju dengan sangat lebih cepat.