Selasa, 27 Juli 2010

Norma dalm Kehidupan Masyarakat

NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
Standar Kompetensi
1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
Kompetensi Dasar
1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Indikator:
 Menjelaskan hakekat norma
 Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
 Menguraikan macam-macam norma
1. 1. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan yang berlaku dalam Masyarakat
1. Pengertian Norma
Menurut kamus besar bahasa Indonesia mempunyai dua arti:
a) Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dan dapat digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai, dan diterima oleh masyarakat.
b) Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpilkan bahwa:
Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.
2. Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
3. Fungsi Norma
Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Macam-macam norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:
A. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh norma agama:
1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebijakan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4. Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.
B. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
C. Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
4. Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
D. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh-contoh norma hukum ialah:
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.
5. Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
Norma mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada sanksinya, sebaliknya, berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat ganjaran. Contoh, siswa yang rajin belajar mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan mencontek dikenakan sanksi yang sesuai.
Kebiasaan berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan itu terus diperintahkan. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan terus diperintahkan.
Adat Istiadat berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun. Ia diteruskan dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.
Peraturan berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Jika ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Sumber-sumber norma
Setiap norma memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama bersumber pada firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama, norma kesusilaan bersumber hati sanubari manusia, norma kesopanaan bersumber pada pergaulan segolongan manusia, dan norma hukum bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat negara.
7. Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:
1. Cara (Usage)
Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Penyimpangannya terhadap cara hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan (cara) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara bertelepon, dan sebagainya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan.
3. Tata kelakuan (Mores)
Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan ini berwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan untuk berciuman, larangan kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar nikah, larangan membunuh atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti:
Misalnya, seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya atau majikannya. Oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.
4. Adat-istiadat (Coustom)
Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku.
Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.

8. Sanksi norma
Sanksi norma dintaranya: norma agama sanksinya dosa dan bersifat tidak langsung, norma kesusilaan sanksinya rasa menyesal, malu dan bersalah, norma kesopanan sanksinya teguran dan cemoohan dari masyarakat, norma hukum sanksinya tegas dan memaksa, misalnya penjara.



























































Latihan
Berilah tanda silang pada jawaban yang paling benar!
1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat di pakai sebagai pedoman, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, disebut..
A. Undang-undang dasar
B. Hukum
C. Adat-istiadat
D. Norma atau kaidah

2. Tujuan yang paling pokok adanya norma dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan….
A. Kepastian hukum
B. Ketertiban dalam masyarakat
C. Keadilan sosial
D. Kebahagiaan bagi masyarakat

3. Berikut ini merupakan fungsi dari adanya norma dalam masyarakat....
A. Menegakkan keadilan
B. Menegakkan kebenaran
C. Menciptakan ketertiban
D. Mewujudkan kebersamaan

4. Norma agama memiliki keistimewaan yaitu sanksi yang akan diterima….
A. Manusia setelah dewasa
B. Atas kesadaran manusia
C. Di akhirat
D. Manusia yang memiliki akal sehat

5. Norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruk yang bersumber dari…
A. Nilai kehidupan manusia
B. Akal pikiran manusia
C. Hati nurani manusia
D. Hasil karya manusia

6. Norma yang memiliki sanksi yang berasal dari diri sendiri adalah norma…
A. Agama
B. Hukum
C. Kesopanan
D. Kesusilaan

7. Norma kesopanan adalah…
A. Norma yang berasal dari hati nurani
B. Norma yang sifatnya memaksa
C. Norma yang berasal dari pergaulan hidup masyarakat
D. Norma yang sifatnya memaksa dan apabila dilanggar menimbulkan sanksi

8. Sifat norma itu melengkapi dari norma yang lain, memaksa dan dapat dipaksakan adalah norma ….
A. Kesusilaan
B. Kesopanan
C. Hukum
D. Agama

9. Salah satu sikap yang mencerminkan perilaku patuh terhadap norma kesopanan adalah….
A. Jangan membunuh sesama
B. Jangan meludah di dalam kelas
C. Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas
D. Tidak boleh berbuat cabul

10. Salah satu unsur dari norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat adalah ...
A. Adanya perintah dan larangan yang dibuat oleh pemerintah
B. Tata krama dan etika pergaulan
C. Peraturan yang bersifat memaksa
D. Perintah dan larangan yang tertuang dalam kitab suci

11. Dikucilkan dari masyarakat, dicemooh, dihina merupakan sanksi dari norma….
A. Agama
B. Kesopanan
C. Kesusilaan
D. Hukum

12. Orang yang menghina dan memfitnah orang lain termasuk dalam kategori pelanggaran norma, yakni melanggar...
A. Norma agama
B. Norma kesopanan
C. Norma kesusialaan
D. Norma hukum

13. Sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain sesuai dengan norma agama adalah…
A. Tengang rasa
B. Tepa selera
C. Pengendalian diri
D. Kesadaran

14. Kebiasaan di lingkungan keluarga yang mencerminkan ketaatan pada Tuhan adalah…
A. Selalu berdoa bila mau mengerjakan sesuatu
B. Selalu belajar demi masa depan
C. Bekerja terus menerus tanpa istirahat
D. Selalu diam waktu berdoa tanpa bergerak

15. Berikut ini perilaku yang sesuai dengan norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan di lingkungan masyarakat adalah…
A. Tolong menolong dengan tetangga
B. Menyayangi orang tua, kakak, dan adik
C. Mengenakan pakaian seragam dengan rapi
D. Membantu orang tua sesuai dengan pembagian tugas

16. Menurut kodratnya, manusia adalah mahkluk sosial yaitu…
A. Hidup bersama dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah
B. Hidup bersama dengan teman yang memiliki kedudukan yang sama
C. Manusia hidup bersama dalam lingkungan masyarakat
D. Hidup berkelompok dengan seseorang yang satu profesi

17. Contoh bentuk norma di lingkungan keluarga adalah…
A. Aktif dalam kegiatan siskamling
B. Menjaga ketenangan dan ketertiban kelas
C. Menghormati orang yang lebih tua
D. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar

Jawabah Soal-soal di bawah ini dengan tepat!
1. Tuliskan dan jelaskan yang dimaksud dengan norma!
2. Tuliskan dan jelaskan fungsi dan tujuan norma!
3. Tuliskan macam-macam norma berdasarkan sifat, sanksi dan mengikat!












Kompetensi Dasar
1.2.Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
Indikator
 Menjelaskan pengertian hukum
 Menjelaskan pembagian hukum menurut sifat, bentuk dan isinya
 Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
 Menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
 Menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
1. Pengertian Hukum
Berikut ini beberapa pendapat para sarjana tentang pengertian hukum:
a) Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari ornag yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
b) J. C. T. Simorangkir, S. H. dan Woerjono Sastropranoto, S. H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Dapat disimpulkan hukum adalahaturan mengenai tingkah laku manusia yang dibuat oleh Negara, bersifat memaksa dan tegas
Unsur-unsur hukum:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwewenang.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
Sifat-sifat hukum:
• Mengatur: Karena di dalam hukum itu memuat peraturan-peraturan tentang perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam tata pergaulan hidup bermasyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
• Memaksa: Karena hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh/menaati.
Ciri-ciri hukum: yang menonjol dari hukum adalah adanya perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dan penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Ciri negara hukum:
a. Adanya pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
b. Adanya asas legalitas
c. Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
2. Pembagian hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a). Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya dlam perkara pidana.
b). Hukum yang mangatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturannya sendiri dalam suatu perjanjian, biasaanya dalam perkara-pekara keperdataan.
Contoh kongkret pasal 1366 BW, yang menyebutkan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang seorang lain, mewajibkan orang yang karenanya salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
3. Pembagian hukum menurut bentuknya
a). Hukum Tertulis
adalah hukum yang dirumuskan dalam peraturan tertulis.
(1). Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPd).
(2). Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. Contoh: Hukum Perkoperasian.
b). Hukum tidak Tertulis, merupakan peraturan yang tidak tertulis tetapi ditaati oleh masyarakat. Contoh: Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, dan Konvensi.
4. Pembagian hukum menurut isinya
a). Hukum Publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara, antar alat kelengkapan negara, serta antar warga negara dan negara yang menitikberatkan pada kepetingan umum, Hukum Publik, disebut juga hukum negara. Contoh: Kasus
Korupsi. Hukum Publik terdiri dari:
1. Hukum Pidana
Yaitu hukum yang mengatur perbuatan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, barang siapa melanggarnya diancam dengan hukuman pidana. Dalam hukum pidana diatur berbagai masalah tentang kejahatan, pelanggaran, dan sanksi pidananya.
2. Hukum Tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan alat-alat kelengkapan negara serta hubungan antar lembaga negara.
3. Hukum Tata Pemerintahan/ Hukum Administrasi Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana tata cara atau prosedur para pejabat negara dalam dalam menjalankan tugas penyelenggara negara.
4. Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antarwarga dalam pergaulan internasional, misalnya tata cara penempatan perwakilan diplomatik, perjanjian antarnegara, dan sengketa antarwarga.
b). Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain menitikberatkan kepentingan perorangan hukum privat disebut juga hukum sipil, yang terdiri dari:
1. Hukum Perdata
Yaitu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan individu yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perindividu.
2. Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan hukum yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan dan perdagangan atau perniagaan.
3. Hukum Waris
Adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dan hubungan keluarga terhadap peninggalan seseorang).
4. Hukum Perorangan
Adalah hukum yang memuat himpunan peraturan-peraturan manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak serta untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
5. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dan pergaulan hidup dalam keluarga. Hukum keluarga mencakup perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antar suami/isteri , hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua), perwalian dan pengampunan.
6. Hukum Harta Kekayaan
Adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan dan hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atas satu pihak tertentu saja.
5. Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, hukum mempunyai peranan yang sangat penting, yang pada gilirannya nanti bisa memberikan suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera bagi setiap warga dalam lingkungannya.
Peran hukum dalam masyarakat adalah :
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
6. Tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum bagi suatu negara
Hukum bertujuan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain atau sebagai penjamin kepastian hukum, penjamin keadilan sosial, dan pengayom.
Hukum sangat penting dalam menegakan kebenaran, yang pada gilirannya memberikan suasana aman, tenteram, harmonis, dan sejahtera bagai warga negara. Hal ini bisa terwujud bila hukum benar-benar dilaksanakan. Jika ada yang melanggar, maka sanksi harus dikenakan, sebab kalau tidak, akan timbul kekacauan dalam masyarakat.
7. Contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
Berikut ini merupakan contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari:
a. Di lingkungan keluarga
1. Mengikuti dan menaati kehendak orang tua untuk mewujudkan kehormonisan
2. Menjaga nama baik keluarga dengan bertindak jujur dan sopan
3. Saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah sesuai dengan kemampuannya.
b. Di lingkungan sekolah
a. Guru dan siswa bersikap disiplin terhadap waktu serta tata tertib sekolah
b. Siswa menjaga nama baik sekolah dengan bersikap jujur dan menempatkan diri sebagai pelajar yang baik
c. Menciptakan susana belajar yang tenang, aman dan tertib
c. Di lingkungan masyarakat
a. Warga menghormati dan melaksanakan aturan yang berlaku
b. Warga mendukung program pembangunan dan partisipasi sesuai dengan kemampuaannya
c. Warga ikut serta dalam usaha menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama
d. Di lingkungan negara
1. Bersikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap apatur pemerintah dan negara
2. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak benrtindak main hakim sendiri
3. Menjunjung musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

4 komentar:

  1. menjaga norma dalam kehidupan bermasyarakat itu sangat penting namun sekarang sebagian orang mengabaikan ini karena mengikuti budaya barat
    www.peluangproperti.com

    BalasHapus
  2. ap nama blognya???sya lgi ad tgas nih

    BalasHapus