Selasa, 27 Juli 2010

Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Standar Kompetensi : Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan
negara
Kompetensi Dasar : 1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
Hasil Belajar/Indikato :
a. Menguraikan unsur-unsur negara
b. Menentukan fungsi negara
c. Menemukan hak – hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara.
d. Memberikan contoh tindakan upaya bela negara.
1. Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
a. Unsur-unsur negara
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu: rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintah, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
1. Wilayah
Wilayah yang dimiliki oleh setiap negara meliputi daratan, lautan, udara, dan daerah ekstrateritorial. “Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat, sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah.
2. Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan manusia yan dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya, untuk wewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.
4. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin oganisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah sering kali menjadi lambang kebenaran sebuah negara.
b. Fungsi negara
Adapun fungsi Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pertahanan dan keamamanan
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
2. Menjaga ketertiban
Fungsi ini untuk mewujudkan keamamanan, kelancaran, dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrok-bentrok antar kelompok atau antar individu.
3. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran
Fungsi untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
4. Menegakan keadilan
Hal ini untuk memperlakukan setiap orang secara adil baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hukum.
c. Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara
Kewajiban warga negara untuk membela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan adalah segala usaha untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi dalam melaksanakan fungsi pertahahan negara merupakan wujud upaya bela negara.
d. Contoh tindakan upaya bela negara
Keikutsertaaan setiap warga negara dala upaya membela negara bukan hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi, sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing. Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai maa reformasi saat ini.
Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI, antara lain, dalam menghadapi ancaman agresi Belanda pertama dan kedua, perjuangan untuk merebut Irian Barat ke pangkuan ibu Pertiwi, maupu dalam menghadapi dan menumpas berbagai pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, DI/TII, APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, dan G 30S/PKI tahun 1965.
Polri juga telah melakukan upaya membela negara terutama berkaitan dengan acaman yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, perkelaian antar warga, penyalahgunaan narkotika, dan konflik antar sesama. Jika dibiarkan, hal-hal tersebut dapat menggangu keselamatan bangsa dan negara.
Upaya membela negara juga dapat dilakukan selain oleh TNI dan Polri, misalnya
1. Kelaskaran yang kemudian dikembengkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan pertama,
2. Pada periode perang kemerdekaan kedua, ada organisasi pasukan gerilya desa (pager desa) dan mobilisasi pelajar (mobpel) sebagai bentuk perkembangan barisan cadangan,
3. Sebagai konsenkuensi dikeluarkannya UU No. 29 Tahun 1954 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD), dan organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan pager desa,
4. Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (Wanra), dan keamanan rakyat (kamra) sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD dan OPR,
5. Pada tahun 1963 dibentuk perwira cadangan,
6. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982, muncul organisasi rakyat terlatih dan anggota perlindungan masyarakat.



Kompetensi Dasar : 1.2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha
pembelaan negara
Hasil Belajar/Indikator :
 Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
 Menunjukan contoh tindakan yang menunjukan upaya membela negara
Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
 UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
 UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain:
1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan masyarakat, berkembang sacara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan Dasar Militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Meskipun penjagaan dan ketertiban negara merupakan tugas utama TNI dan Plri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas semua warga.
3. Mengabdikan Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Didalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas polri adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melidungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakan hukum.
4. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan cara masing-masing. Misalnya tindakan seorang petani menanam pohon dipinggir jalan, untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melalakukan transaksi dengan tidak mengurangi takarn timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Contoh tindakan usaha bela negara yang dilakukan oleh seseorang sebagai pelajar:
a. Lingkungan Keluarga
1) Saling menghormati sesama anggota keluarga
2) Mengembangkan sikap demokrasi dalam menghadapi permasalahan keluarga
3) Menjaga keutuha barang-barang milik keluarga
4) Menjalin silaturahmi antara sesama anggota keluarga
5) Menjadikan kelurga sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan keluarga
b. Lingkungan Sekolah
1) Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhas dan bertanggung jawab
2) Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara sekolah dengan baik
3) Menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah
4) Menjalin hubungan dengan baik seluruh warga sekolah
5) Ikut menciptakan lingkungan sekolah yang tertib aman dan nyaman
c. Lingkungan Masyarakat
1) Rela berkorban demi kemajuan masyarakat
2) Melaksanakan tugas keamanan kampung secara ikhlas
3) Menciptakan lingkungan yang indah, baik, tertib, serta aman
4) Menjaga hubungan baik dengan tetangga
5) Menghormati tokoh-tokoh masyarakat
d. Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
1) Menghormati jasa para pahlawan
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia
3) Menghormati simbol-simbol negara (bendera, bahasa, kepala negara dan sebagainya).
4) Menghormati tamu asing yang berkunjung ke Indonesia
5) Menghormati suku-suku lain.

Nilai-Nilai Pancasila

NILAI-NILAI PANCASILA
Standar Kompetensi
1.Menampilkan Perilaku yang sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila
Kompetensi Dasar
1.1 Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
Indikator
o Menjelaskan pentingnya ideologi bagi suatu bangsa dan negara
o Menguraikan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
o Menunjukkan sikap setia pada Pancasila
A. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1. Sebagai dasar negara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Artinya negara melanjutkan aktif dari pada sekedar bernegara.
2. Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber hukum dalam kehiudupan ketatanegaraan di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini berati bahwa segala sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada Pancasila.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka seluruh kehidupan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus didasarkan pada Pancasila.
B. Makna Pancasila sebagai ideologi negara
Isitilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari kata Yunani ideos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ide). Sedangkan seraca luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dalam kehidupan suatu bangsa adanya ideologi sangat diperlukan. Sebab dengan ideologi suatu bangsa akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
a. Segala persoalan-persoalan yang ada akan mampu dihadapi, dan dapat menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persolan-persoalan yang dihadapi, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri, maupun dari luar.
b. Digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Dijadikan pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
C. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pancasila digali dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
Bukti bahwa nilai-nilai Pancasila sudah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala antara lain:
a. Adanya kehidupan bergotong-royong diberbagai daerah yang merupakan ciri khas
b. Masyarakat Indonesia untuk saling menolong demi kepentingan bersama.
c. Adanya kebiasaan musyawarah sebagai satu cara untuk menyelesaikan masalah. Hal tersebut tercatat dalam buku Negara Kartagama karya Empu Prapanca.
d. Paham Bhineka Tunggal Ika (dari buku Sutasoma tulisan Empu Tantular) yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pengertian ini kemudian diterjemahkan dalam perastuan Indonesia.
e. Sejak dulu leluhur kita mengenal adanya penguasa alam semesta yang akhirnya berkembang menjadi kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali. Sidang paripurna pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang ini dibahas rancangan dasar negara republik Indonesia. Sidang paripurna kedua berlangsung pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Sidang paripurna kedua ini membahas konsep rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3. Sidang I Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Berlangsung dari tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 di ketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat.
Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
Sebagai kelengkapanya maka disampaikan secara tertulis oleh Mr. Muhammad Yamin tentang suatu rancangan UUD negara Indonesia merdeka yang didalamnya memuat dasar negara Indonesia, diantaranya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan, persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Tanggal 31 Mei 1945 Mr. Supomo menyebutkan bahwa dasar negara Indonesia harus berdasarkan ciri-ciri dan prinsip-prinsip berikut ini:
“Negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dari semua Individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan dari rakyat secara menyeluruh atau secara integral. Ini disebut paham integralistik. Negara Indonesia harus menjadi sebuah negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan ciri khasnya. Kalau kita mendirikan sebuah negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan seluruh lapisan rakyat, melainkan sebuah negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia.
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya di depan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan kata-kata antara lain sebagai berikut.
“Kita hendak mendirikan suatu negara, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya”. Dalam kesempatan itu Ir. Sukarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas saran dari seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberinama Pancasila.
3. Piagam Jakarta, 22 juni 1945
Adapun rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka yang tercantum dalam piagam Jakarta itu sebagai berikut:
a. Ketuhanan, dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusian yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sidang II BPUPKI, 10 sampai 17 Juli 1945
Dalam sidang ini, BPUPKI merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Indonesia merdeka.
5. Pembentukan Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 17 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang sebagai gantinya dibentuk Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, dengan Ir. Sukanto sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Jepang menyerah kalah kepada tentara Sekutu pada perang dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945, sementara tentara Sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia lewat para pemimpinnya untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
6. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu berhasil ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
b. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat.
D. Sikap Setia Kepada Pancasila
1. Menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
2. Bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut
3. Menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
4. Besedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa terhadap ideologi Pancasila
5. Menerima masuknya nilai-nilai lain yang dapat memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Kompetensi Dasar
1.2. Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan ideologi negara
Indikator
• Menemukan nilai -nilai Pancasila dalam buku Negara Kertagama
• Menunjukkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
• Menguraikan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafah pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma.
Sebenarnya apakah nilai itu?
A. Pengertian nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakekatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjukan pada kata benda abstrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan.
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso adalah:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak. Nilai itu (riel) dalam kehidupan manusia. Tetapi nilai itu
abstrak (tidak dapat diindera), yang dapat diamati hanyalah obyek yang bernilai itu.
Sebagai contoh orang itu memiliki kejujuran.
b. Nilai memiliki sifat normatif artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, suatu
keharusan, sehingga nilai memiliki sifat idea (das sollen). Dicontohkan disini nilai
keadilan, semua orang berharap mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan
nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorongan/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Misalnya nilai ketakwaan adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk
bisa mencapai derajat takwa.
Notonagoro menyebutkan ada 3 macam nilai yaitu:
a. Nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia
b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian dapat dibedakan empat macam:
1. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia
2. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia
3. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, will) manusia
4. Nilai religius yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
2. Nilai yang terkandung dalam Pancasila
Berdasarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan tujuan dan cita-cita nasional. Nilai-nilai Pancasila merupakan cita-cita bangsa yaitu kita mengingikan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang berdasarkan dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai ideologi terbuka terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
a. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal,
sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai benar. Nilai
ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Nilai instrumental, merupakan eksploitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar
ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945.
c. Nilai praktis, yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam realisasi pengalaman
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Pancasila:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuahan sebagai pencipta semesta.
2. Nilai Kemanusia Yang Adil dan Beradab
Mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hati sebagai mana mestinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Mengadung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung makna sebagai sekaligus tujuan yaitu tercapainyamasyrakat Indonesia yang adil dan makmur.
Kompetensi Dasar
1.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Indikator
 Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila
 Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa
Menunjukan sikap positif artinya menunjukan perilaku yang baik dalam kehidupan. Beberapa bentuk sikap positif terhadap Pancasila antara lain sebagai berikut:
1. Menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
2. Bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut
3. Menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
4. Bersedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa terhadap ideologi Pancasila
5. Menerima masuknya nilai-nilai lain yang dalam memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Berikut ini beberapa contoh berperilaku positif terhadap Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia antara lain:
1. Mempelajari dan mengkaji tentang Pancasila
2. Menyebarluaskan dan memasyarakatkan Pancasila ke masyarakat melalui berbagai kegiatan seminar, debat, diskusi, permainan dan lain-lain
3. Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat Indoensia
4. Menaati norma hukumu yang telah ditetapkan di Indonesia
Kompetensi Dasar
1.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
Indikator
 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik
 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan social.
11. Di Lingkungan Kelurga
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain
c. Bersama-sama berusaha menjaga nama baik kelurga
d. Membiasakan musyawarah mufakat
e. Taat dan patuh pada kedua orang tua
2. Di Lingkungan Sekolah
a. Taat dan patuh pada tata tertib sekolah
b. Selalu menerapkan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
c. Selalu menghormati hak-hak orang lain
d. Mampu menjauhi diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan
e. Selalu berbuat/bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
3. Di Lingkungan Masyarakat
a. Menerapakan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong
b. Saling menghargai sesama
c. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum
d. Menghargai orang yang lebih tua
e. Berfikir rasional dalam mengambil keputusan

Norma dalm Kehidupan Masyarakat

NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
Standar Kompetensi
1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
Kompetensi Dasar
1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Indikator:
 Menjelaskan hakekat norma
 Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
 Menguraikan macam-macam norma
1. 1. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan yang berlaku dalam Masyarakat
1. Pengertian Norma
Menurut kamus besar bahasa Indonesia mempunyai dua arti:
a) Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dan dapat digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai, dan diterima oleh masyarakat.
b) Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpilkan bahwa:
Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.
2. Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
3. Fungsi Norma
Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Macam-macam norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:
A. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh norma agama:
1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebijakan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4. Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.
B. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
C. Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
4. Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
D. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh-contoh norma hukum ialah:
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.
5. Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
Norma mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada sanksinya, sebaliknya, berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat ganjaran. Contoh, siswa yang rajin belajar mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan mencontek dikenakan sanksi yang sesuai.
Kebiasaan berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan itu terus diperintahkan. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan terus diperintahkan.
Adat Istiadat berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun. Ia diteruskan dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.
Peraturan berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Jika ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Sumber-sumber norma
Setiap norma memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama bersumber pada firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama, norma kesusilaan bersumber hati sanubari manusia, norma kesopanaan bersumber pada pergaulan segolongan manusia, dan norma hukum bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat negara.
7. Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:
1. Cara (Usage)
Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Penyimpangannya terhadap cara hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan (cara) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara bertelepon, dan sebagainya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan.
3. Tata kelakuan (Mores)
Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan ini berwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan untuk berciuman, larangan kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar nikah, larangan membunuh atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti:
Misalnya, seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya atau majikannya. Oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.
4. Adat-istiadat (Coustom)
Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku.
Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.

8. Sanksi norma
Sanksi norma dintaranya: norma agama sanksinya dosa dan bersifat tidak langsung, norma kesusilaan sanksinya rasa menyesal, malu dan bersalah, norma kesopanan sanksinya teguran dan cemoohan dari masyarakat, norma hukum sanksinya tegas dan memaksa, misalnya penjara.



























































Latihan
Berilah tanda silang pada jawaban yang paling benar!
1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat di pakai sebagai pedoman, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, disebut..
A. Undang-undang dasar
B. Hukum
C. Adat-istiadat
D. Norma atau kaidah

2. Tujuan yang paling pokok adanya norma dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan….
A. Kepastian hukum
B. Ketertiban dalam masyarakat
C. Keadilan sosial
D. Kebahagiaan bagi masyarakat

3. Berikut ini merupakan fungsi dari adanya norma dalam masyarakat....
A. Menegakkan keadilan
B. Menegakkan kebenaran
C. Menciptakan ketertiban
D. Mewujudkan kebersamaan

4. Norma agama memiliki keistimewaan yaitu sanksi yang akan diterima….
A. Manusia setelah dewasa
B. Atas kesadaran manusia
C. Di akhirat
D. Manusia yang memiliki akal sehat

5. Norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruk yang bersumber dari…
A. Nilai kehidupan manusia
B. Akal pikiran manusia
C. Hati nurani manusia
D. Hasil karya manusia

6. Norma yang memiliki sanksi yang berasal dari diri sendiri adalah norma…
A. Agama
B. Hukum
C. Kesopanan
D. Kesusilaan

7. Norma kesopanan adalah…
A. Norma yang berasal dari hati nurani
B. Norma yang sifatnya memaksa
C. Norma yang berasal dari pergaulan hidup masyarakat
D. Norma yang sifatnya memaksa dan apabila dilanggar menimbulkan sanksi

8. Sifat norma itu melengkapi dari norma yang lain, memaksa dan dapat dipaksakan adalah norma ….
A. Kesusilaan
B. Kesopanan
C. Hukum
D. Agama

9. Salah satu sikap yang mencerminkan perilaku patuh terhadap norma kesopanan adalah….
A. Jangan membunuh sesama
B. Jangan meludah di dalam kelas
C. Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas
D. Tidak boleh berbuat cabul

10. Salah satu unsur dari norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat adalah ...
A. Adanya perintah dan larangan yang dibuat oleh pemerintah
B. Tata krama dan etika pergaulan
C. Peraturan yang bersifat memaksa
D. Perintah dan larangan yang tertuang dalam kitab suci

11. Dikucilkan dari masyarakat, dicemooh, dihina merupakan sanksi dari norma….
A. Agama
B. Kesopanan
C. Kesusilaan
D. Hukum

12. Orang yang menghina dan memfitnah orang lain termasuk dalam kategori pelanggaran norma, yakni melanggar...
A. Norma agama
B. Norma kesopanan
C. Norma kesusialaan
D. Norma hukum

13. Sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain sesuai dengan norma agama adalah…
A. Tengang rasa
B. Tepa selera
C. Pengendalian diri
D. Kesadaran

14. Kebiasaan di lingkungan keluarga yang mencerminkan ketaatan pada Tuhan adalah…
A. Selalu berdoa bila mau mengerjakan sesuatu
B. Selalu belajar demi masa depan
C. Bekerja terus menerus tanpa istirahat
D. Selalu diam waktu berdoa tanpa bergerak

15. Berikut ini perilaku yang sesuai dengan norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan di lingkungan masyarakat adalah…
A. Tolong menolong dengan tetangga
B. Menyayangi orang tua, kakak, dan adik
C. Mengenakan pakaian seragam dengan rapi
D. Membantu orang tua sesuai dengan pembagian tugas

16. Menurut kodratnya, manusia adalah mahkluk sosial yaitu…
A. Hidup bersama dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah
B. Hidup bersama dengan teman yang memiliki kedudukan yang sama
C. Manusia hidup bersama dalam lingkungan masyarakat
D. Hidup berkelompok dengan seseorang yang satu profesi

17. Contoh bentuk norma di lingkungan keluarga adalah…
A. Aktif dalam kegiatan siskamling
B. Menjaga ketenangan dan ketertiban kelas
C. Menghormati orang yang lebih tua
D. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar

Jawabah Soal-soal di bawah ini dengan tepat!
1. Tuliskan dan jelaskan yang dimaksud dengan norma!
2. Tuliskan dan jelaskan fungsi dan tujuan norma!
3. Tuliskan macam-macam norma berdasarkan sifat, sanksi dan mengikat!












Kompetensi Dasar
1.2.Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
Indikator
 Menjelaskan pengertian hukum
 Menjelaskan pembagian hukum menurut sifat, bentuk dan isinya
 Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
 Menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
 Menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
1. Pengertian Hukum
Berikut ini beberapa pendapat para sarjana tentang pengertian hukum:
a) Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari ornag yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
b) J. C. T. Simorangkir, S. H. dan Woerjono Sastropranoto, S. H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Dapat disimpulkan hukum adalahaturan mengenai tingkah laku manusia yang dibuat oleh Negara, bersifat memaksa dan tegas
Unsur-unsur hukum:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwewenang.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
Sifat-sifat hukum:
• Mengatur: Karena di dalam hukum itu memuat peraturan-peraturan tentang perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam tata pergaulan hidup bermasyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
• Memaksa: Karena hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh/menaati.
Ciri-ciri hukum: yang menonjol dari hukum adalah adanya perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dan penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Ciri negara hukum:
a. Adanya pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
b. Adanya asas legalitas
c. Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
2. Pembagian hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a). Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya dlam perkara pidana.
b). Hukum yang mangatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturannya sendiri dalam suatu perjanjian, biasaanya dalam perkara-pekara keperdataan.
Contoh kongkret pasal 1366 BW, yang menyebutkan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang seorang lain, mewajibkan orang yang karenanya salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
3. Pembagian hukum menurut bentuknya
a). Hukum Tertulis
adalah hukum yang dirumuskan dalam peraturan tertulis.
(1). Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPd).
(2). Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. Contoh: Hukum Perkoperasian.
b). Hukum tidak Tertulis, merupakan peraturan yang tidak tertulis tetapi ditaati oleh masyarakat. Contoh: Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, dan Konvensi.
4. Pembagian hukum menurut isinya
a). Hukum Publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara, antar alat kelengkapan negara, serta antar warga negara dan negara yang menitikberatkan pada kepetingan umum, Hukum Publik, disebut juga hukum negara. Contoh: Kasus
Korupsi. Hukum Publik terdiri dari:
1. Hukum Pidana
Yaitu hukum yang mengatur perbuatan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, barang siapa melanggarnya diancam dengan hukuman pidana. Dalam hukum pidana diatur berbagai masalah tentang kejahatan, pelanggaran, dan sanksi pidananya.
2. Hukum Tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan alat-alat kelengkapan negara serta hubungan antar lembaga negara.
3. Hukum Tata Pemerintahan/ Hukum Administrasi Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana tata cara atau prosedur para pejabat negara dalam dalam menjalankan tugas penyelenggara negara.
4. Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antarwarga dalam pergaulan internasional, misalnya tata cara penempatan perwakilan diplomatik, perjanjian antarnegara, dan sengketa antarwarga.
b). Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain menitikberatkan kepentingan perorangan hukum privat disebut juga hukum sipil, yang terdiri dari:
1. Hukum Perdata
Yaitu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan individu yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perindividu.
2. Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan hukum yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan dan perdagangan atau perniagaan.
3. Hukum Waris
Adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dan hubungan keluarga terhadap peninggalan seseorang).
4. Hukum Perorangan
Adalah hukum yang memuat himpunan peraturan-peraturan manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak serta untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
5. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dan pergaulan hidup dalam keluarga. Hukum keluarga mencakup perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antar suami/isteri , hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua), perwalian dan pengampunan.
6. Hukum Harta Kekayaan
Adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan dan hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atas satu pihak tertentu saja.
5. Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, hukum mempunyai peranan yang sangat penting, yang pada gilirannya nanti bisa memberikan suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera bagi setiap warga dalam lingkungannya.
Peran hukum dalam masyarakat adalah :
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
6. Tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum bagi suatu negara
Hukum bertujuan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain atau sebagai penjamin kepastian hukum, penjamin keadilan sosial, dan pengayom.
Hukum sangat penting dalam menegakan kebenaran, yang pada gilirannya memberikan suasana aman, tenteram, harmonis, dan sejahtera bagai warga negara. Hal ini bisa terwujud bila hukum benar-benar dilaksanakan. Jika ada yang melanggar, maka sanksi harus dikenakan, sebab kalau tidak, akan timbul kekacauan dalam masyarakat.
7. Contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
Berikut ini merupakan contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari:
a. Di lingkungan keluarga
1. Mengikuti dan menaati kehendak orang tua untuk mewujudkan kehormonisan
2. Menjaga nama baik keluarga dengan bertindak jujur dan sopan
3. Saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah sesuai dengan kemampuannya.
b. Di lingkungan sekolah
a. Guru dan siswa bersikap disiplin terhadap waktu serta tata tertib sekolah
b. Siswa menjaga nama baik sekolah dengan bersikap jujur dan menempatkan diri sebagai pelajar yang baik
c. Menciptakan susana belajar yang tenang, aman dan tertib
c. Di lingkungan masyarakat
a. Warga menghormati dan melaksanakan aturan yang berlaku
b. Warga mendukung program pembangunan dan partisipasi sesuai dengan kemampuaannya
c. Warga ikut serta dalam usaha menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama
d. Di lingkungan negara
1. Bersikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap apatur pemerintah dan negara
2. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak benrtindak main hakim sendiri
3. Menjunjung musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama